prog.satpolpp@gmail.com   https://twitter.com/satpolppbdg  

Deskripsi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung kemudian menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

Contact

Satpol PP Kota Bandung

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung
• Alamat : Jl. R.A.A Martanegara No.4, Bandung
• Email 1 : ppid.satpolppbdg@gmail.com
• Email 2 : prog.satpolpp@gmail.com /
yandumaspub@gmail.com
• SMS/Chat WA: 0878 0484 0008 (Pengaduan)
• Website : satpolpp.bandung.go.id
• Twitter : @satpolppbdg
• Instagram : @satpolppbdg
P:

Email

prog.satpolpp@gmail.com

"Profesional, Humanis, Tegas, Religius"