Program Penegakan Ketentraman dan Ketertiban
09 Desember 2016 Admin
Kegiatan Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban
Kegiatan ini merupakan tugas pokok dan fungsi dalam menciptakan situasi wilayah Kota terbebas dari gangguan ketentraman dan Ketertiban, kegiatan ini di laksanakan dalam bentuk penjagaan, pencegahan, dan penegakan beberapa 51
titik/simpul–simpul kota yang sering terjadi anacaman gangguan trantib, seperti pusat-pusat perekonomian kota, tempat tempat hiburan, tempat/ruang publik, pusat kegiatan pemerintahan (kantor-kantor), tahun 2014 akan dilaksanakan di 30 wilayah kecamatan dalam 1 tahun.