Kawasan Tanpa Rokok
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 315 TAHUN 2017
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. fasilitas olahraga;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. fasilitas olahraga;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.